DESKJABAR – Hidayat Nur Wahid mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras beralkohol sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dibukanya keran investasi untuk Miras beralkohol ini, kata Hidayat, tidak mempertimbangkan dengan serius atau abaikan bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat.
Kritikan tersebut disampaikannya melalui akun Twitter Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Jumat 26 Februari 2021.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan
Hidayat menegaskan, pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya semakin massif di lapangan.
“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah, apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas,” tuturnya.
“Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar seperti ini,” ujar Hidayat menambahkan.
Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur, dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: ANEH Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor di PN Bandung, Malah Tidak Diketahui Pemberi Suapnya