Tapi bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.
“Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.
Terkait Perpres no 10/2021 ttg investasi miras,MRP(Majlis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua. Gub Papua jg nyatakan di Papua ada Perda larangan minuman keras unt lindungi Rakyat Papua. Demi Rakyat,baiknya Presiden @jokowi cabut perpres investasi miras yg bermasalah itu. pic.twitter.com/DesJHN12JU— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 26, 2021
Dalam hal ini Hidayat menilai kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan. Apalagi telah banyak korban yang berjatuhan akibat miras serta keresahan yang ditimbulkan.
Kritikan juga dikemukakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menolak investasi miras di Papua.
Gubernur Papua juga menyatakan bahwa di Papua ada Perda larangan minuman keras untuk lindungi Rakyat Papua.
Demi rakyat Papua, baiknya Presiden Jokowi mencabut perpres investasi miras yang bermasalah itu.***