Hidayat Nur Wahid Kritik Jokowi Soal Investasi Industri Minuman Keras Beralkohol, Abaikan Dampak Negatif

- 26 Februari 2021, 21:01 WIB
Hidayat Nur Wahid kritik Jokowi yang membuka lebar investasi minuman keras mengandung alkohol
Hidayat Nur Wahid kritik Jokowi yang membuka lebar investasi minuman keras mengandung alkohol /Twitter/@hnurwahid/

 

DESKJABAR – Hidayat Nur Wahid  mengkritik keputusan Presiden Jokowi yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras beralkohol sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dibukanya keran investasi untuk Miras beralkohol ini, kata Hidayat, tidak mempertimbangkan dengan serius atau abaikan bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat.

Kritikan tersebut disampaikannya melalui akun Twitter Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan

Hidayat menegaskan, pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya semakin massif di lapangan.

“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah, apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas,” tuturnya.

“Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar seperti ini,” ujar Hidayat menambahkan.

Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur, dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: ANEH Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor di PN Bandung, Malah Tidak Diketahui Pemberi Suapnya

Tapi bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.

“Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.

 

Dalam hal ini Hidayat menilai kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan. Apalagi telah banyak korban yang berjatuhan akibat miras serta keresahan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Deden, Petani Pemuda dari Majalengka, Sukses Budidaya Anggur Brazil, Per Bulan Bisa Mengantongi Rp45 Juta

Kritikan juga dikemukakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menolak investasi miras di Papua.

Gubernur Papua juga menyatakan bahwa di Papua ada Perda larangan minuman keras untuk lindungi Rakyat Papua.

Demi rakyat Papua, baiknya Presiden Jokowi mencabut perpres investasi miras yang bermasalah itu.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter Hidayat Nur Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah