Selain itu Cholil Nafis menambahkan melalui unggahan Twitter seperi dikutip Deskjabar pada Senin 1 Maret 2021, menurutnya, jika alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras, lalu mana lokalnya.
Menurutnya, cabut saja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak.
Baca Juga: WOW Fitur Augmented Reality Pada Prangko Seri Vaksinasi Nasional Covid-19
Sebelumnya sudah di ungkapkan bahwa secara keseluruhan di MUI pasti tidak ingin bertanggung jawab di hadapan Allah menjadi ulama yang menghalalkan miras.
“Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya,” tegas ketua MUI melalui akun Twitternya.***