DESKJABAR- Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras (minuman keras) di beberapa wilayah.
Perpres tersebut jelas menuai kritikan dan penolakan dari tokoh-tokoh masyarakat di daerah karena dampak negatif miras yang sangat berbahaya. Sehingga mereka mendegungkan tolak investasi miras.
Selain tokoh-tokoh masyarakat, berbagai kalangan keagamaan juga tolak investasi miras, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari unggahan akun twitter Cholil Nafis selaku ketua MUI pada Minggu 28 Februari 2021, beliau mengatakan, Melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram.
Baca Juga: INVESTASI MIRAS, Papua Saja Menolak, Mardani Ali Sera: Tolong Dengar Aspirasi Mereka
Baca Juga: MENGENASKAN, Satu Tewas dan Motor Dibakar Saat Dua Geng Motor Terlibat Bentrok
Jika negara ini harus melarang Beredarnya miras, maka, investasinya juga harus dilarang.
Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras.
Selain itu Cholil Nafis menambahkan melalui unggahan Twitter seperi dikutip Deskjabar pada Senin 1 Maret 2021, menurutnya, jika alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana ada arifnya miras, lalu mana lokalnya.
Menurutnya, cabut saja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak.
Baca Juga: WOW Fitur Augmented Reality Pada Prangko Seri Vaksinasi Nasional Covid-19
Sebelumnya sudah di ungkapkan bahwa secara keseluruhan di MUI pasti tidak ingin bertanggung jawab di hadapan Allah menjadi ulama yang menghalalkan miras.
“Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya,” tegas ketua MUI melalui akun Twitternya.***