Tak Perlu Antre, Inilah Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

- 30 Maret 2021, 19:53 WIB
/Samsat Online Nasional/

DESKJABAR - Membayar pajak kendaraan sekarang, tidak usah repot-repot harus datang ke Kantor Samsat . Namun tinggal duduk sambil minum kopi juga bisa, karena bagi pemilik telepon genggam jenis android tinggal download aplikasinya.

Proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional, yaitu layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional melalui aplikasi layanan mobile. 

Aplikasi yang dapat diundah melalui Playstore ini memiliki beberapa menu seperti pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKP, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan dan panduan.  

Baca Juga: AWAL RAMADHAN: LAPAN Perkirakan Tahun 2021 Ini Akan Seragam yaitu Tanggal 13 April

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Jalur Laut Gosong Deli

Baca Juga: HUMOR SUEB: Ibu Kota Peru

Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Online Nasional. 

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore. 
  2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dan tekan menu pendaftaran. 
  3. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi: "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Klik tombol setuju untuk melanjutkan. 
  4. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email. 
  5. Setelah selesai mengisi formulir, tekan 
  6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. 
  7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan. 
  8. Tekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar digunakan untuk pembayaran melalui layanan e-Banking atau ATM Bank Pembangunan Daerah (BPD) provinsi setempat, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata dan CIMB Niaga. 
  9. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam. 
  10. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 
  11. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/ SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.  

Demikian cara bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Online Nasional.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x