DESKJABAR - Mulai April 2021, Kementerian Perindustrian memperluas kendaraan yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari awalnya 21 tipe menjadi 29 tipe.
Daftar kendaraan tersebut dimuat dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Berikut ini adalah daftar kendaraan yang mendapat relaksasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah tahun anggaran 2021:
Baca Juga: WAH, 29 Tipe Kendaraan Termasuk yang Berkapasitas Mesin 2.500 CC Dapat Relaksasi PPnBM Mulai April
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Innova 2.0
5. Toyota Innova 2.4
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4
8. Daihatsu Xenia
9. Toyota Avanza
10. Daihatsu Grand Max
11. Daihatsu Luxio
12. Daihatsu Terios
13. Toyota Rush
14. Toyota Raize
15. Daihatsu Rocky
16. Mitsubishi Xpander
17. Mitsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio Rs
20. Honda Mobilio
Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Film out untuk Pasar Jepang, Berkembang Teori Perjalanan Waktu
21. Honda BR-V
22. Honda CRV 1.5T
23. Honda HR-V 1.5L
24. Honda HR-V 1.8L
25. Honda CRV 2.0 CVT
26. Honda City Hatchback
27. Suzuki New Ertiga
28. Suzuki XL 7
29. Wuling Confero