Soekarno sempat menyikapi tindakan-tindakan Soeharto dengan mengeluarkan pidato pembelaan yang dikenal dengan "Nawaksara". Namun, MPRS menolak pidato pertanggungjawaban itu dan Soekarno pun diberhentikan sebagai Presiden pada 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke-IV MPRS.
Soeharto kemudian ditunjuk sebagai pejabat presiden setahun kemudian, yaitu pada Maret 1967. Penunjukan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967.
Posisi ini diemban Soeharto sampai dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilihan umum.
Satu tahun kemudian, pada 26 Maret 1968, Soeharto secara resmi diambil sumpahnya sebagai Presiden tanpa adanya jabatan Wakil Presiden.
Namun, sejarah rupanya berulang kembali yang kali ini menerpa Soeharto. Setelah menjadi Presiden RI terlama yakni 32 tahun, Soeharto harus rela mengakhiri kepemimpinannya pada Mei 1998, yang dimulainya masa reformasi.
Jatuhnya Soeharto juga ditandai dengan berbagai aksi demo mahasiswa, seperti juga halnya ketika di masa kejatuhan Soekarno.***