Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Wilayah Jambi Melalui 2 Cara Resmi Milik Pemda Provinsi

- 13 Februari 2021, 13:47 WIB
website cara cek pajak kendaraan bermotor jambi secara online untuk mobil dan motor bukan baru
website cara cek pajak kendaraan bermotor jambi secara online untuk mobil dan motor bukan baru /jambisamsat.net/

DESKJABAR - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adala kewajiban pajak setiap pribadi atau badan yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kedaraan bermotor. Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sedangkan kendaraan bermotor menurut PDRD adala semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.

Pemungutan PKB saat ini dillaksanakan berdasarkan pada UU No.28/2009 (UU PDRD) Pasal 3 sampai dengan Pasal 8. Dalam ketentuan terdahulu, PKB diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.18/1997. Dalam undang-undang tersebut PKB ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dengan tarif 5%.


Baca Juga: Pajak Mobil Dihapus: Mulai 1 Maret 2021, Harga Mobil Baru Agya dari Rp161 Juta menjadi Rp96 Juta

Baca Juga: Pajak Mobil Dihapus: Mulai Maret 2021 Harga Mobil Baru Avanza dari Rp200 Juta jadi Rp120 Juta

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Tidak untuk Semua Mobil: Jenis Apa Saja, Cek Harga, Ini Estimasinya


Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk pada jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009.

Dalam pelaksanaan pemungutan PKB dilakukan di kantor bersama samsat, melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Untuk melakukan Cek PKB secara online bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jambi dapat dilakukan dengan 2 cara resmi yang dikeluarkan pemda seperti:

  1. Aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple Store, Aplikasi dapat anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.

  2. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb provinsi Jambi

Untuk melakukan pengecekan PKB yang terdaftar wilayah Provinsi Jambi bisa melalui website, dapat melakukannya melalui laman resmi Samsat Provinsi Jambi disini.

cara cek pajak kendaraan bermotor jambi ecara online bukan mobil baru
cara cek pajak kendaraan bermotor jambi ecara online bukan mobil baru

 

Anda cukup memasukan 4 digit nomor kendaraan bermotor serta huruf terakhir pada nomor polisi kendaraan yang anda akan cek PKB, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan dari pemilik kendaraan tersebut.



Sedangkan bila ingin menggunakan aplikasi berbasis android atau IOS bisa mendownload aplikasi RC SIGINJAI (POLDA JAMBI) yang tersedia di Google Playstore dan Apple Store.***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah