DESKJABAR- Rencana pajak mobil dihapus oleh pemerintah menjadi nol persen bagi pembelian mobil baru akan berlaku mulai Maret mendatang. Karena kebijakan tersebut telah ditandatangan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kebijakan tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus berupa relaksasi.
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM Mobil) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Baca Juga: Imlek 2021, Inilah 4 Shio yang Kurang Hoki di Tahun Kerbau Logam
Namun insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.
Baca Juga: Selama Dua Jam, Ribuan Kendaraan Diputarbaikkan Saat Masuk Wilayah Kota Bogor
Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.