DESKJABAR- program pajak mobil dihapus menjadi angin segar bagi dunia otomoatif. Karena harga mobil akan murah karena pajak mobil dihapus .
Seperti diketahui Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Perekonomian, memberikan kebijakan relaksasi pajak. Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil baru (PPnBM Mobil) dihapus atau nol persen.
Relaksasi PPnBM Mobil ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada Maret 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi PPnBM Mobil secara bertahap selama 2021, terutama untuk kendaraan di bawah 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4×2.
Baca Juga: Klub-klub Eropa Kuasai Piala Dunia Antarklub, dengan Meraih 13 Kali Gelar Juara. Ini Daftar Juaranya
Menurut Wakil Presidir PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif yang akan diberikan pemerintah mulai Maret 2021 akan membuat kinerja industri otomotif lebih baik lagi tahun ini.
"Kami akan cek aturan detailnya dan menunggu juknisnya agar bisa tahu pasti dampaknya," kata Wapresdir TAM Henry Tanoto sebagai mana dikutip Deskjabar dari Antara di Jakarta Jumat 12 Februari 2021.
Dijelaskan Henry kebijakan relaksasi atau penurunan PPnBM kendaraan bermotor itu pasti akan mempengaruhi permintaan pasar dan penjualan serta produksi mobil di dalam negeri yang tahun lalu anjlok akibat terimbas pandemi COVID-19.
"Tahun lalu pasar (mobil) ditutup dengan angka sekitar 580 ribu unit turun 44,55 persen dibanding 2019," ujarnya.