Insentif Pajak Mobil Baru Tidak untuk Semua Mobil: Jenis Apa Saja, Cek Harga, Ini Estimasinya

- 12 Februari 2021, 14:10 WIB
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19
Suasana pameran mobil di Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19 /Istimewa/

DESKJABAR - Insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) sebesar 100 persen dan mulai berlaku untuk pembelian mobil baru per 1 Maret 2021, ternyata hanya diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Pajak PPnBM Mobil Baru Dihapus, Berlaku Hanya 9 Bulan

Baca Juga: Kabar Gembira!, Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga

Dia juga berharap, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Menurut dia, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun. Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x