DESKJABAR- Program pajak mobil dihapus menjadi angin segar bagi dunia otomoatif. Karena harga mobil akan murah karena pajak mobil dihapus mulai 1 Maret 2021.
Seperti diketahui Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Perekonomian, memberikan kebijakan relaksasi pajak. Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil baru (PPnBM Mobil) dihapus atau nol persen.
Program Relaksasi PPnBM Mobil ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada 1 Maret 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi PPnBM Mobil secara bertahap selama 2021, terutama untuk kendaraan di bawah 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4×2.
Baca Juga: Pajak Mobil Dihapus: Penjualan Mobil Baru akan Bangun, Setelah Setahun Ini Tidur
Rencana pajak mobil dihapus oleh pemerintah menjadi nol persen bagi pembelian mobil baru akan berlaku mulai Maret mendatang. Karena kebijakan tersebut telah ditandatangan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kebijakan tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus berupa relaksasi.
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Namun insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.