Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK : Polres Metro Jakarta Selatan Telah Memeriksa Saksi Saksi

- 1 Februari 2021, 13:41 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

DESKJABAR- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), nurhadi kembali berulah dengan kasus hukum.

Setelah beberapa bulan lalu menjadi buronan KPK karena kabur menghindar kasus korupsi yang menjeratnya.

Kini nurhadi dihadapkan dengan kasus lain, yakni kasus pidana pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Ganti Swab dengan Tes Saliva : Juru Bicara Satgas Covid-19, Masih Belum Jelas

Pelaporan tersebut sudah dilakukan korban didampingi tim Biro Hukum KPK.

Atas laporan tersebut kasusnya kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri laporan telah dilayangkan ke Polsek Setiabudi namun oleh Polsek akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ali Fikri tidak akan mentolelir segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas harus diselesaikan dengan tindakan hukum.

Baca Juga: Jokowi Kritik PPKM Jawa-Bali Tidak Efektif, Begini Respon Wali Kota Bandung Oded M Danial

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x