Selain hal tersebut, setiap maskapai penerbangan tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala Covid-19. Seperti dikutip DeskJabar dari laman PMJ News.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa setiap penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang wajib mengisi E-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.
Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.***