Penyebar Informasi Hoax Musibah Sriwijaya Air Diancam Hukuman Lima Tahun

- 11 Januari 2021, 13:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

DESKJABAR – Pada saat Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban musibah Sriwijaya Air, pihak kepolisian melakukan patroli cyber akibat banyaknya informasi hoax di medsos terkait musibah tersebut, yang dinilai meresahkan.

Bahkan kepolisian mengancam pelaku penyebar informasi hoax akan diancam dengan pidana berlapis, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Banyaknya informasi hoax yang beredar di medsos terkait musibah Sriwijaya Air yang jatuh di perairan kawasan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 itu, dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

Menurut Yusri Yunus, beredarnya informasi hoax terkait musibah Sriwijaya Air itu, dinilai sangat meresahkan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di medsos.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Yusri Yunus menegaskan, para penyebar informasi hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo, Kedelai Hati-Hati, Jagung Hati-Hati, Gula Hati-Hati, Masih Impor Jutaan Ton

Karena itu, Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah