Pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, dan melakukan panggilan ke *119#.
Tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Namun, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Situs PeduliLindungi
Baca Juga: Muhammad Rizqan Akbar, Usaha Kuliner Harus Berinovasi agar Bisa Bertahan di Masa Pandemi
Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Karawang, Bupati Tegur PT Santos karena 71 Karyawan Tertular Virus Corona
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran.
Nantinya, vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.***