MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

- 9 Januari 2021, 04:50 WIB
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. /ANTARA/HO-MUI//

DESKJABAR - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Tetapi MUI menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI yang dipantau dari Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: CATAT Vaksinasi COVID-19 tidak untuk Ibu hamil dan menyusui. Berlaku Untuk Semua Merek Vaksin

Baca Juga: Update Covid-19 Global, WHO Deteksi Virus Covid-19 Varian Baru di 22 Negara Eropa

Kendati begitu, Niam mengatakan dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal. Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Baca Juga: Kasus Covid-19, Amerika Serikat Lampaui Angka 4000 Kematian per Hari Pada 8 Januari 2021

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x