Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:34 WIB
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021 /Humas Setkab/

DESKJABAR - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19  dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu, 6 januari 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Mantan Menteri KKP. Ada Rekening Ini

Menurut Airlangga Hartarto, pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota, yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun kriterianya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

Kriteria lainnya adalah tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif Covid-19 nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Wabah Flu Burung Ditemukan di Empat Negara Bagian India. Ribuan Unggas Mati Misterius

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x