Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:34 WIB
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021 /Humas Setkab/

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: REKOR, di Jawa Barat, Garut Tertinggi Kasus Kematian Pasien Covid-19 

  1. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  2. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take awa atau deliverytetap diizinkan.

  1. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  3. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  4. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Obat Herbal Asam Lambung ala dr Zaidul Akbar dengan Bahan Tumbuhan dan Madu yang Mudah Mendapakannya

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Sementara Banten di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan ABK yang Kapalnya Terdampar di Pantai Selatan Garut Dilimpahkan ke Polres Cilacap

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x