Kasus Penganiayaan ABK yang Kapalnya Terdampar di Pantai Selatan Garut Dilimpahkan ke Polres Cilacap

- 6 Januari 2021, 15:28 WIB
KASUBBAG Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat.
KASUBBAG Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat. /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Polda Jabar melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak buah kapal (ABK) terhadap ABK lainnya ke Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah.

Pelimpahan kasus ini dilakukan mengingat tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan masuk ke wilayah hukum Polres Cilacap.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan ABK terhadap ABK lainnya  telah kami limpahkan ke Polres Cilacap. Hasil penyelidikan yang sempat kami lakukan, TKP-nya memang masuk wilayah perairan Cilacap, Jawa Tengah," ujar Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, Selasa 5  Januari 2021.

Baca Juga: Kapal Nelayan Terdampar di Garut: 1 Orang Ditusuk, 5 Terjun ke Laut dan Belum Ditemukan

Baca Juga: Gawat, di Garut Efek Rumah Kaca Semakin Berdampak Pada Lingkungan 

Ia menuturkan, sebelumnya kasus tersebut memang sempat ditangani Polres Garut. Hal ini dikarenakan perahu yang membawa korban dan pelaku penganiayaan terdampar di wilayah perairan Garut Selatan,  tepatnya di Pantai Karanggajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.

Bahkan, kata Muslih, baik pelaku maupun korban penganiayaan sempat pula diamankan pihak Polres dan dimintai keterangannya. Sebelumnya, pelaku diamankan diamankan warga saat mencoba kabur ketika kapal yang membawa mereka ditarik warga ke pinggir pantai. Muslih menyebutkan, pelimpahan kasus dilakukan pada Sabtu (2/1/2021) lalu.

"Dengan demikian, kini Polres Garut tak lagi menngani kasus tersebut." ucapnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x