Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:34 WIB
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto saat akan memberikan keterangan pers soal rencana pembatasan di Pulau Jawa dan Bali, Rabu, 6 Januari 2021 /Humas Setkab/

DESKJABAR - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19  dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu, 6 januari 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Mantan Menteri KKP. Ada Rekening Ini

Menurut Airlangga Hartarto, pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota, yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun kriterianya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

Kriteria lainnya adalah tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif Covid-19 nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Wabah Flu Burung Ditemukan di Empat Negara Bagian India. Ribuan Unggas Mati Misterius

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: REKOR, di Jawa Barat, Garut Tertinggi Kasus Kematian Pasien Covid-19 

  1. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  2. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take awa atau deliverytetap diizinkan.

  1. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  3. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  4. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Obat Herbal Asam Lambung ala dr Zaidul Akbar dengan Bahan Tumbuhan dan Madu yang Mudah Mendapakannya

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Sementara Banten di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan ABK yang Kapalnya Terdampar di Pantai Selatan Garut Dilimpahkan ke Polres Cilacap

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x