DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keberadaan rekening penampung suap izin ekspor benih lobster, yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diduga rekening penampung suap tersebut, digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
Untuk mendalami keberadaan rekening penampung suap,KPK memeriksa staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Penyidik mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap izin ekspor benih lobster (benur).
Baca Juga: Wabah Flu Burung Ditemukan di Empat Negara Bagian India. Ribuan Unggas Mati Misterius
Mengutip dari PMJ News, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengemukakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
"Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," ucapnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Ainul Faqih untuk mengkonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM, yang diduga sebagai rekening penampungan suap yang berasal dari pihak eksportir benur.
Baca Juga: Setelah Drone Bawah Laut, Giliran Polda Kalteng Temukan Serpihan Roket Milik China
Selain memeriksa Ainul Faqih, KPK juga memanggil saksi bernama Johan selaku swasta dan Chandra Astan selaku karyawan swasta. Namun, Chandra Astan mangkir lantaran sakit.