Vaksinasi Covid-19 Resmi Dimulai 13 Januari 2021. Bagi Penerima SMS, Inilah Tahapan Registrasinya

- 5 Januari 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi Vaksinasi*/
Ilustrasi Vaksinasi*/ /Pixabay/Katja Fuhlert/

DESKJABAR – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 secara merata. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19.

Sebagai tahap awal menuju pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada 31 Desember 20201, pemerintah telah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama.

Selanjutnya mulai 3 Januari 2021, Bio Farma telah mendistribusikan vaksin Covid-19 Sinovac ke smeua provinsi di Indonesia. Hingga 5 Januari 2021, vaksin Covid-19 sudah disalurkan ke 33 provinsi, kecuali Jawa Barat yang akan didistribusikan pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Polri Menduga Ada Penimbunan Kedelai. Inilah Langkah yang Dilakukan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pemerinah menjamin keamanan data penerima SMS tersebut.

Menurutnya, SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ingat! Program Listrik Gratis Dimulai 7 Januari 2021. Inilah Cara Klaimnya

Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020.

Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Paruh Pertama 2021 Gojek akan Melakukan Merger Dengan Salah Satu E-Tailer Tersebesar Indonesia

Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Alur proses registrasi

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19.

-Pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/ pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Baca Juga: Iran Sita Tanker Kimia Korea Selatan Berharap Bisa Barter Dengan Vaksin Virus Corona

- Kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

-Proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Simak Cara Pendaftarannya

“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.

Nadia berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang karena vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi Covid-19, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, serta Mencuci tangan). ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah