Simak! Inilah Daftar Penyakit Penyerta yang Diizinkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

- 5 Januari 2021, 13:17 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Program vaksinasi Covid-19 kemungkinan akan dilaksanakan mulai pekan depan. Vaksinasi Covid-19 hanya tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai persiapan awal, Bio Farma sudah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke semua provinsi mulai 3 Januari 2021.

Hingga Selasa, 5 Januari 2021, hampir semua provinsi sudah menerima kiriman, kecuali Jawa Barat yang baru akan menerima distribusi pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Ingat! Program Listrik Gratis Dimulai 7 Januari 2021. Inilah Cara Klaimnya

Namun, sebelum program vaksinasi Covid-19 dimulai, sebaiknya masyarakat diberikan sosialisasi dan edukasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Termasuk jenis penyakit penyerta atau komorbid apa saja yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Masyarakat perlu lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sebelumnya telah memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac terhadap orang dengan komorbid.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Simak Cara Pendaftarannya

Keluarnya rekomendasi PAPDI ini diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PAPDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x