Simak! Inilah Daftar Penyakit Penyerta yang Diizinkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

- 5 Januari 2021, 13:17 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

4.Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Diet Rendah Kalori dan Kaya Antioksidan, Simak Manfaat Seledri Menurut Kementerian Pertanian

5.Rhnitis alergi.

6.Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan.

Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7.Dermatitis atopi.

Baca Juga: Kebiri Kimia : KPAI Palembang Menyebut, Korban Predator Seksual Anak Traumanya Bisa Seumur Hidup

8.Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

9.Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

10.Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PAPDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah