Kebiri Kimia : KPAI Palembang Menyebut, Korban Predator Seksual Anak Traumanya Bisa Seumur Hidup

- 5 Januari 2021, 07:20 WIB
Lindungi anak generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
Lindungi anak generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, / (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

DESKJABAR- Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak disambut gembira oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang Sumatera Selatan.

Bahkan mereka siap mengawal jalannya pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah tersebut. "PP No.70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum menindak predator anak," kata Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang, Senin 4 Januari 2021.

Romy Apriansyah menyatakan perlu dilakukan hukuman berat kepada predator seksual anak karena korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 5 Januari 2021 : Makin Tegang Aja Sinetron Ikatan Cinta, Al Diancam Erlangga

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawalan secara ketat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 kepada pelaku kejahatan seksual 'predator' anak. Korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup," ujarnya seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah saatnya diberikan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan yang diatur dengan PP 70 tersebut sehingga bisa memberikan efek jera.

Dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada 'predator' anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksi jahatnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, 5 Januari 2021 : On The Spot Pukul 19.00 WIB dan Saksikan Film The Police

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakan hukum secara tegas, diharapkan partisipasi masyarakat melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban, katanya.

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, 5 Januari 2021 : Uang Kaget dan Big Movies Platinum : Taxi

Baca Juga: Paceklik Gol Liverpool Berlanjut, Takluk di Markas Southampton

"Anak-anak wajib dilindungi dari berbagai hal negatif dan diskriminasi, kemudian jika menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang layak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23," ujar Romy.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x