Kebiri Kimia : Moeldoko Menyebut PP 70 Untuk Menjawab Kegelisahan Publik Soal Predator Seksual Anak

- 5 Januari 2021, 07:07 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengaku nama calon Kapolri sudah ada
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengaku nama calon Kapolri sudah ada /setkab.go.id

DESKJABAR- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 (PP 70 Tahun 2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Keluarnya PP 70 Tahun 2020 tersebut ditanggapi beragam oleh berbagai lapisan masyarakat KPAI pun sudah bersuara beberapa kali, yang intinya mendukung untuk memberi efek jera.

Respon tentang PP 70 Tahun 2020 tersebut juga dikomentari oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menurutnya keluarnya PP tersebut merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 5 Januari 2021 : Makin Tegang Aja Sinetron Ikatan Cinta, Al Diancam Erlangga

"Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Senin petang 4 Januari 2021.

Moeldoko menyampaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak belum mendapat kepastian. PP yang mengatur Kebiri Kimia, menurutnya, memberikan kepastian agar ada langkah lebih konkret terhadap pelaku pemerkosaan.

"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP 70 Tahun 2020 ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ," ujar Moeldoko seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, 5 Januari 2021: Bikin Laper dan Bioskop Trans TV Malam Ini : DREDD

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, 5 Januari 2021 : On The Spot Pukul 19.00 WIB dan Saksikan Film The Police

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, 5 Januari 2021 : Uang Kaget dan Big Movies Platinum : Taxi

Mantan Panglima TNI itu menegaskan PP 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia sangat penting karena semua orang, khususnya anak kecil, harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x