Kebiri Kimia Dilakukan untuk Jangka Waktu Dua Tahun, Inilah Versi Lengkap Juknis Sesuai PP No. 70

- 4 Januari 2021, 15:50 WIB
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak /SETKAB.GO.ID/setkab.go.id

DESKJABAR- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah, PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hal tersebut dilakukan untuk menindak tegas terhadap predator seksual pada anak. Dan pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada anak. Inilah selengkapnya mengenai juknis untuk melakukan pidana tambahan sesuai dengan PP No. 70 tahun 2020.

 

Tindakan Kebiri Kimia

Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca Juga: Sah! Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan Dari Lapas Setelah Menjalani Hukuman 15 Tahun Penjara

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x