Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, PP 70 2020 Telah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

- 4 Januari 2021, 10:44 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

DESKJABAR - Dalam upaya mengatasi kekerasan seksual pada anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam PP tersebut telah diatur bagaimana tata cara dan pelaksanaan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut telah sah dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Pemberlakuan Sistem Ganjl Genap di Wilayah Jakarta pada Minggu Pertama Januari 2021

Baca Juga: Tunjangan ASN Naik Tahun 2021, Pegawai Terendah Akan Terima Minimal Rp9 Juta per bulannya

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Dalam PP tersebut yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. demikian kutipan DeskJabar dari Laman PMJ News.

Baca Juga: CATAT, BLT Cair 4 hari Lagi, Terima Langsung di Rumah, Cek Siapa Saja Penerima di Tahun 2021

Sedangkan Tindakan kebiri kimia ini akan jatuh kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x