Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Diduga Langgar Protokol Kesehatan

- 17 November 2020, 08:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA/


DESKJABAR
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: KPK, Tersangka Abdul Rozaq Muslim Diduga Terima Sejumlah Dana

Baca Juga: Wow, Ternyata Protokol Kesehatan Covid-19 Mampu Hidupkan Kembali Sektor Pariwisata

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020.

Diketahui, seperti dikutip dari RRI, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Ada Motif Lain Dari Sekadar Penegakan Protokol Kesehatan. Inilah Penjelasannya

Baca Juga: Direktur Parameter Politik : Negara Tidak Boleh Kalah dengan Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut. 

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," tukasnya. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x