Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab, Dijerat Pasal Berlapis Dengan Ancaman Hukuman 7.5 Tahun Penjara

- 10 Desember 2020, 16:12 WIB
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

DESKJABAR- Cerita Habib Rizieq Shihab rupanya tiada akhirnya. Sejak kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi, HRS terus saja menjadi fenomena nasional, kiprahnya yang selalu keras membuat nama Rizieq Shihab selalu ramai dibicarakan di dunia maya dan selalu menghiasi layar kaca.

Terakhir saat terjadi penembakan 6 pengawal Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian, yang sangat menghebohkan hingga wartawan asing pun menulis soal tragedi berdarah tersebut.

Kemudian saat ini ada cerita baru mengenai keinginan polisi segera tangkap Rizieq Shihab pasca ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan. Bila perlu bisa ratusan atau ribua anggota dikerahkan dikerahkan untuk bisa agar Rizieq Shihab segera ditangkap.

Baca Juga: Info Covid-19 Korea Selatan, Rumah Sakit di Seoul Mulai Bangun Kamar Tambahan dari Kontainer

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Pemuda Pancasila Siap Kawal Rapat Pleno PPK di Seluruh Kecamatan

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Info Pilkada 2020, PKS Jawa Barat Ingatkan Tim Pemenangan Daerah Pasangan Dadang Supriatna - Sahrul

Yusri menjelaskan Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Berita Terkini! Suara Iwan Saputra Naik Dekati Ade Sugianto di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah