BIKIN KEJUTAN! Presiden Joko Widodo Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

- 3 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.*
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.* /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

DESKJABAR- Kabar mengejutkan datang dari Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan adanya PP ini, maka pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak akan dilakukan kebiri kimia. Selain itu, pelaku yang sudah terbukti di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, juga akan dipasang alat pendeteksi eletronik.

Tidak hanya itu, mereka yang sudah terbukti secara hukum, namanya akan diumumkan kehalayak ramai bahwa pelaku sudah melakukan kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Kane Tanaka, Orang Tertua di Dunia, Merayakan Ulang Tahun ke-118

Keputusan presiden tersebut tentu saja sudah dipertimbangkan mengingat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi.

Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021: Pantai Pasir Putih Pangandaran Jadi Spot Foto Favorit Wisatawan

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Deskjabar dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x