BIKIN KEJUTAN! Presiden Joko Widodo Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

- 3 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.*
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.* /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021: Pantai Pasir Putih Pangandaran Jadi Spot Foto Favorit Wisatawan

Sementara itu pada Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atay membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Baca Juga: Anggota DPR : Cari Pangkal Masalah Urusan Kedelai

Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik. Dan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.***Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah