Kebiri Kimia : Wakil Ketua KPAI, Aturan Itu Belum Tentu Efektif, Hanya Memberi Kepastian Saja

- 4 Januari 2021, 15:35 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

DESKJABAR- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan menjadi pedoman bagi penegak hukum.

Namun dalam prakteknya belum tentu efektif karena belum bisa diukur saat pelaksanaannya. "Bila ditanya apakah aturan tersebut akan efektif, tentu belum bisa diukur. Namun, yang jelas aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaksanaan Undang-Undang," ujar kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

"PP tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Rita.

Baca Juga: Gara-gara Sosok Ini, Kylian Mbappe Tolak Tawaran Gaji Pemain Tertinggi Dunia

Rita mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemberatan atau hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Undang-Undang tersebut, adalah tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.

"Aturan tersebut juga berlaku pada beberapa situasi khusus, misalnya terhadap pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama, korbannya lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," tuturnya seperti dilansir DeskJabar dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Kabar Baru, Rizky Febian Rilis Single ‘Ku Rindu Ibu’

Kehadiran PP tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi aparat penegak hukum tentang teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Baca Juga: Sah! Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan Dari Lapas Setelah Menjalani Hukuman 15 Tahun Penjara

Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x