Kebiri Kimia : KPAI Kurang Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Diumumkan, Simak Alasannya Disini

- 4 Januari 2021, 20:05 WIB
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. / (ANTARA/Istimewa)

DESKJABAR- Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang Kebiri Kimia bagi predator seksual anak. Pelaku selain di Kebiri Kimia juga hukuman lainnya yakni diumumkannya identitas pelaku kejahatan.

 

Dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agak kurang setuju dengan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 karena akan berdampak pada keluarga pelaku.

"Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2021, Dicari Lulusan S1 Untuk Kerja di PT Medion Bandung

Namun, ia mengatakan tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga bisa mengurangi risiko terjadinya kasus yang sama.

Berbeda dengan Eropa, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia. Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau.

Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.

Baca Juga: Kabar Terkini, Tahu dan Tempe pun Mengecil, Menyesuaikan dengan Harga Bahan Baku

"Jadi, setibanya di negara tujuan dia tidak dibolehkan menjadi guru, bekerja dan ditempatkan di bangsal anak di rumah sakit atau bekerja yang berkaitan langsung dengan anak-anak," kata Retno sebagaimana dilansir DeskJabar dari Kantor Berita Antara.

Secara umum, sebagai manusia, pelaku tadi tetap diberi ruang untuk hidup dan bekerja namun tidak diberi akses yang bersentuhan dengan anak-anak karena dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Menurut Retno, cara yang dilakukan Eropa lebih efektif guna mencegah perbuatan kejahatan seksual pada anak dibanding mengumumkan identitas pelaku kepada publik seperti yang diterapkan Indonesia.

Baca Juga: Menkeu: Proyeksi Anggaran PEN 2021 Mencapai Rp 403,9 Triliun

Pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual tertuang dalam PP 70/2020 pada BAB III pasal 21 yakni tata cara pengumuman identitas pelaku.

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pengumuman dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan dan media cetak, media elektronik atau media sosial.

Pada pasal 22 juga dituliskan pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin hingga alamat domisili terakhir.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x