Awas! Di Jakarta Penolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Sanksi Rp 5 Juta

- 5 Januari 2021, 11:43 WIB
Distribusi vaksin Covid-19 oleh Bio Farma
Distribusi vaksin Covid-19 oleh Bio Farma /Instagram/@biofarmaid/

 

DESKJABAR – Bagi Anda yang menerima SMS untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka Anda wajib memenuhinya. Di Jakarta, masyarakat yang menolak vaksinasi bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan sanksi Rp5 juta.

Baca Juga: Paruh Pertama 2021 Gojek akan Melakukan Merger Dengan Salah Satu E-Tailer Tersebesar Indonesia

Pasal 30 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”

Mengutip dari PMJ News, Ahmad Riza mengemukakan, penerapan sanksi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast, wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi Rp 5 juta diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Iran Sita Tanker Kimia Korea Selatan Berharap Bisa Barter Dengan Vaksin Virus Corona

Ahmad Riza menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah