Mengutip PMJ News, pada pekan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta.
Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.
Baca Juga: Lagu Terbaru, ‘Stage of Wonder’ Kolaborasi Kang Daniel, Anthony Russo, dan Inverness
Khusus untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.
"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.
Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:
Baca Juga: Unit Pelaksana Teknis Perikanan Daerah Jadi Ujungtombak Inovasi dan Pelayanan
1.Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
2.Riwayat alergi obat.
3.Riwayat alergi makanan.