Simak! Inilah Daftar Penyakit Penyerta yang Diizinkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

- 5 Januari 2021, 13:17 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Mengutip PMJ News, pada pekan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta.

Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Baca Juga: Lagu Terbaru, ‘Stage of Wonder’ Kolaborasi Kang Daniel, Anthony Russo, dan Inverness

Khusus untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.

Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

Baca Juga: Unit Pelaksana Teknis Perikanan Daerah Jadi Ujungtombak Inovasi dan Pelayanan

1.Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

2.Riwayat alergi obat.

3.Riwayat alergi makanan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PAPDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah