Simak! Inilah Daftar Penyakit Penyerta yang Diizinkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

- 5 Januari 2021, 13:17 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

11.Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Baca Juga: Valencia Keluar dari Zona Degradasi Liga Spanyol

12.Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

13.Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

14.HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 5 Januari 2021 : Makin Tegang Aja Sinetron Ikatan Cinta, Al Diancam Erlangga

15.Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

16.Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

17.Donor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin).

Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PAPDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah