Simak! Inilah Daftar Penyakit Penyerta yang Diizinkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

- 5 Januari 2021, 13:17 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12/2020). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya digelar pada Januari 2021. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Program vaksinasi Covid-19 kemungkinan akan dilaksanakan mulai pekan depan. Vaksinasi Covid-19 hanya tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai persiapan awal, Bio Farma sudah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke semua provinsi mulai 3 Januari 2021.

Hingga Selasa, 5 Januari 2021, hampir semua provinsi sudah menerima kiriman, kecuali Jawa Barat yang baru akan menerima distribusi pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Ingat! Program Listrik Gratis Dimulai 7 Januari 2021. Inilah Cara Klaimnya

Namun, sebelum program vaksinasi Covid-19 dimulai, sebaiknya masyarakat diberikan sosialisasi dan edukasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Termasuk jenis penyakit penyerta atau komorbid apa saja yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Masyarakat perlu lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sebelumnya telah memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac terhadap orang dengan komorbid.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Simak Cara Pendaftarannya

Keluarnya rekomendasi PAPDI ini diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan.

Mengutip PMJ News, pada pekan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta.

Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Baca Juga: Lagu Terbaru, ‘Stage of Wonder’ Kolaborasi Kang Daniel, Anthony Russo, dan Inverness

Khusus untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.

Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

Baca Juga: Unit Pelaksana Teknis Perikanan Daerah Jadi Ujungtombak Inovasi dan Pelayanan

1.Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

2.Riwayat alergi obat.

3.Riwayat alergi makanan.

4.Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Diet Rendah Kalori dan Kaya Antioksidan, Simak Manfaat Seledri Menurut Kementerian Pertanian

5.Rhnitis alergi.

6.Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan.

Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7.Dermatitis atopi.

Baca Juga: Kebiri Kimia : KPAI Palembang Menyebut, Korban Predator Seksual Anak Traumanya Bisa Seumur Hidup

8.Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

9.Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

10.Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

11.Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Baca Juga: Valencia Keluar dari Zona Degradasi Liga Spanyol

12.Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

13.Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

14.HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 5 Januari 2021 : Makin Tegang Aja Sinetron Ikatan Cinta, Al Diancam Erlangga

15.Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

16.Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

17.Donor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin).

Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

Baca Juga: Balapan Pembuka Formula 1 GP Australia 21 Maret, Kemungkinan Ditunda. Ini Penyebabnya

18.Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tata laksana medis.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News PAPDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah