Cara mengecek secara online adalah dengan membuka situs https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum. Selanjutnya, lakukan tiga langkah berikut ini.
1. Masukkan nomor identitas di kolom Nomor KTP.
2. Ketikkan Kode Verifikasi di kolom sebelahnya.
3. Tekan kolom Proses Inquiry.
Jika Anda bukan penerima BPUM muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya
Jika sudah memastikan nomor eKTP terdaftar mendapat BPUM, Anda harus membawa beberapa dokumen untuk pencairannya. Dokumen tersebut terdiri atas:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.***