BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cara Cek Dapat Tidaknya di E-Form BRI

- 5 Januari 2021, 01:00 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

DESKJABAR - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI untuk pelaku usaha mikro.

Sebagaimana diberitakan Desk Jabar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyalurkan BPUM dengan nilai nominal Rp2,4 juta itu hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

Selain melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), BPUM ini disalurkan melalui himpunan bank negara (Himbara) lain, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Bagi penerima bantuan BPUM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Dulu di E-Form BRI

Para penerima BLT UMKM akan menerima pemberitahuan melalui pesan pendek (SMS). Bunyi SMS-nya seperti ini, "Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM)."

Sebelum mendatangi bank, Direktur Mikro BRI Supari menyarankan agar melakukan pengecekan secara online untuk memastikan dapat tidaknya BLT UMKM Rp2,4 juta.

 "Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui E-Form BRI," kata Supari, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Lupakan Kompetisi Liga 1 2020 dan Fokus ke Musim Baru 2021

TAMPILAN di E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
TAMPILAN di E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM. BRI

Cara mengecek secara online adalah dengan membuka situs https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum. Selanjutnya, lakukan tiga langkah berikut ini.

1. Masukkan nomor identitas di kolom Nomor KTP.
2. Ketikkan Kode Verifikasi di kolom sebelahnya.
3. Tekan kolom Proses Inquiry.

Jika Anda bukan penerima BPUM muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

PEMBERITAHUAN bahwa nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
PEMBERITAHUAN bahwa nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. BRI

Baca Juga: Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya

Jika sudah memastikan nomor eKTP terdaftar mendapat BPUM, Anda harus membawa beberapa dokumen untuk pencairannya. Dokumen tersebut terdiri atas:

- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah