Biden Kritik Kebijakan Trump yang Memperpanjang Larangan Masuk AS Bagi Pekerja Sementara

- 1 Januari 2021, 11:57 WIB
Presiden AS Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump. /Pixabay/


DESKJABAR
- Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Kamis 31 Desember,  memperpanjang larangan imigrasi yang tak mengizinkan para pelamar ‘green card’ (penduduk tidak tetap) serta para pekerja asing temporer untuk masuk ke AS.

Aturan yang dikeluarkan pada April dan Juni 2020 tersebut, mestinya berakhir pada 31 Desember 2020, namun diperpanjang hingga 31 Maret 2021--yang menurut Trump diperlukan demi melindungi pekerja AS di tengah ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sedikitnya 20 juta orang di AS masih bergantung pada bantuan prakerja, seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang terus menyebar di negara itu.

Baca Juga: Jumat Pagi ini, Gempa Bumi Dahsyat Guncang Pulau Sumba, Pertama Kalinya di Tahun 2021

Baca Juga: Manchester United vs Aston Villa, Kesempatan MU Untuk Menggangu Liverpool di Puncak Klasemen

Sementara Presiden Terpilih Joe Biden, yang akan resmi menjabat pada 20 Januari mendatang, seperti dikutip DeskJabar dari Antara, mengkritik larangan tersebut, namun belum menyatakan apakah ia akan segera membatalkannya nanti.

Pada Oktober lalu, hakim federal di California menolak larangan masuk pekerja asing temporer yang dikeluarkan Trump itu, mengingat kebijakan tersebut berlaku bagi ratusan ribu pelaku usaha yang menggugat ke pengadilan.

Baca Juga: Wow, Jumat 1 Januari 2021, Diprediksi Akan Lahir 371.504 Bayi

Baca Juga: Cek HP Anda, Jika Terima SMS Blast dari Kemenkes, Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Hakim menyebut, bahwa larangan itu menyebabkan ‘kerugian yang tak dapat diperbaiki’ bagi pelaku usaha, yakni dengan mengganggu operasional mereka dan menyebabkan mereka akhirnya harus memutus hubungan kerja karyawan serta menutup lowongan kerja.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x