Rapid Test Antigen Tak Wajib untuk Anak Di Bawah Usia 12 Tahun, Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru

- 20 Desember 2020, 17:32 WIB
Anak Usia 12 tahun ke bawah tak wajib rapid test antigen saat perjalanan libur akhir tahun.
Anak Usia 12 tahun ke bawah tak wajib rapid test antigen saat perjalanan libur akhir tahun. /Pixabay Peggy und Marco Lachmann-Anke/

DESKJABAR - Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri selama libur akhir tahun.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berlaku per 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu, 20 Desember 2020, mengatakan, ketentuan yang diatur dalam surat edaran terbaru tersebut merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku Adisasmito, dalam siaran pers di laman setkab.go.id.

Baca Juga: Beginilah Perjalanan Obat Covid-19 Sebelum Vaksin, dari Remdesivir hingga Bawang Putih

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yaitu wajib memakai masker secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Covid-19: Aki Mobil Soak Jarang dipakai? Inilah Cara Jumper yang Gampang dan Aman

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan lain berikut ini.

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Tiba Tiba Presiden Berbagi Kebahagiaan Menjelang Hari Ibu : Dua Perempuan Menyabet Penghargaan Dunia

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ada Apa Fahri Hamzah Ingatkan Pak Jokowi : Tiba Tiba Ngomong Hati Hati Orang di Sekeliling Presiden

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Alice in Borderland, Seri J-drama Cocok Buat Mengisi Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Rapid Test Antigen Jadi Penyebab Anjloknya Reservasi Hotel di Yogyakarta Saat Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Saeguk yang Sayang Jika Terlewat, Tayang Perdana 21 Desember

Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur akhir tahun. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” tutur Wiku Adisasmito.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah