Rapid Test Antigen Jadi Penyebab Anjloknya Reservasi Hotel di Yogyakarta Saat Libur Akhir Tahun

- 20 Desember 2020, 14:24 WIB
Reservasi hotel di Yogyakarta saat libur akhir tahun anjlok menjadi 25 persen.
Reservasi hotel di Yogyakarta saat libur akhir tahun anjlok menjadi 25 persen. /Pixabay/PublicDomainArchive/

DESKJABAR - Kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah membawa rapid test antigen dianggap menjadi penyebab anjloknya reservasi hotel di Yogyakarta saat libur akhir tahun menjadi 25 persen.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan hal itu sebagaimana dilaporkan Antara, Minggu, 20 Desember 2020. Sebelumnya, reservasi untuk libur akhir tahun dari 25 Desember hingga 2 Januari 2021 mencapai 42 persen.

"Akan tetapi, sejak ada kebijakan rapid test antigen, banyak yang membatalkan dan kini reservasi turun menjadi 25 persen," kata Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Minggu.

Baca Juga: Inilah Daftar Top Skor Liga Inggris, Salah Pimpin dengan Koleksi 13 Gol

Ia mengungkapkan, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi karena keberatan harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk kebutuhan rapid test antigen. Soalnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk libur akhir tahun menjadi lebih tinggi.

“Jika dalam satu keluarga ada lima orang yang berwisata, harus mengeluarkan biaya tambahan sampai sekitar Rp1 juta. Belum lagi jika mereka berlibur melebihi batas kedaluwarsa hasil tes. Biaya bisa menjadi dua kali lipat,” tuturnya.

Deddy pun menyayangkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak tersebut karena sebelumnya para pelaku usaha jasa akomodasi wisata di DIY sudah berharap banyak akan mampu meningkatkan okupansi saat libur akhir tahun.

Baca Juga: Peristiwa Hukum dalam Sepekan;  23 Teroris hingga Artis Terlibat Prostitusi Ditangkap

Dengan kebijakan itu, menurut dia, kondisi pelaku usaha jasa akomodasi semakin berat. Pelaku usaha jasa yang sebelumnya masih kuat, kini sudah setengah kuat. PHRI DIY kemudian mengusulkan agar pemerintah daerah bisa turun tangan membantu pelaku usaha jasa pariwisata.

Ia pun mengusulkan agar para pegawai negeri sipil di DIY yang tidak boleh keluar kota bisa staycation di hotel. ASN dari Kota Yogyakarta menginap satu atau dua hari di Gunung Kidul. Begitu pula sebaliknya.

“Tentunya, mereka menginap di hotel atau wisata kuliner di tempat usaha yang sudah mendapat verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE,” katanya.

Ia berkeyakinan, jika usulan tersebut dapat direalisasikan, akan sedikit membantu pelaku usaha jasa akomodasi untuk bertahan lebih lama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tiba Tiba Presiden Berbagi Kebahagiaan Menjelang Hari Ibu : Dua Perempuan Menyabet Penghargaan Dunia

 

Ia menyebut pelaku usaha hotel dan restoran sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dalam kegiatan usahanya dengan sertifikasi CHSE atau verifikasi protokol kesehatan.

“Tiba-tiba ada kebijakan dari pusat sehingga kami merasa apa yang sudah kami lakukan, verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE ini sia-sia,” katanya.

Ilustrasi pariwisata Yogyakarta
Ilustrasi pariwisata Yogyakarta

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kebijakan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan termasuk wisatawan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan wisatawan.

Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Saeguk yang Sayang Jika Terlewat, Tayang Perdana 21 Desember

Baca Juga: Parma vs Juventus, Cristiano Ronaldo Belum Padam Dalam Urusan Membobol Gawang Lawan

Baca Juga: Ini Drama Korea Terhits Tahun 2020, dari ‘Itaewon Class’ hingga ‘Start-Up’

Ia pun optimistis kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat wisatawan untuk datang ke Yogyakarta guna menikmati libur akhir tahun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah