Dinas Kesehatan Diminta Persiapkan Fasilitas Kesehatan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 24 November 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Gedung Kementerian Kesehatan RI
Ilustrasi Gedung Kementerian Kesehatan RI /Kementerian Kesehatan RI/kemkes.go.id/

4. Dinas Kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

5. Dinas Kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

6. Dinas Kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.

Baca Juga: Serial Wonders Hadir di Youtube Mulai Besok, Promosikan Lima Destinasi di Masa Pandemi

Prof. Abdul Kadir menjelaskan, tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lain serta pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Ia memaparkan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pascaimunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satu Keluarga Besar di Cianjur Dinyatakan Positif Covid-19, Seusai Perayaan Ulang Tahun

Prof. Abdul Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19," kata Prof. Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Kesehatan Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x