Kata Buya Yahya, Ini Hukumnya Wanita Haid Membaca Al Quran dalam HP

9 Januari 2024, 05:03 WIB
Buya Yahya dalam videonya yang berjudul: "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Qur'an di HP?" yang diunggah Al-Bahjah TV menjelaskan tentang hukum wanita haid membaca Al Quran. /Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Boleh dikata, saat ini jarang ada orang yang tidak punya handphone (HP). Maklum HP kini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari.

Banyak hal yang bisa dilakukan dengan HP. Termasuk membaca Al Quran bagi seorang muslim, kini tak perlu membawa kitab Al Quran secara fisik namun cukup dari HP saja.

Namun bagaimana hukumnya jika seorang wanita haid membaca Al Quran di HP? Buya Yahya dalam videonya yang berjudul: "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Qur'an di HP?" yang diunggah Al-Bahjah TV menjelaskan begini.

Menurut Buya Yahya, pengasuh Ponpes Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, wanita yang dalam keadaan haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al Quran yang ada lembarannya.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Doa Pendek Membayar Hutang: Biarpun Hutang Segunung, Allah Akan Bantu Melunasi!

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

"Dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang pegang HP untuk mengeluarkan program di situ ada Al Quran dan terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya", kata Buya Yahya.

Namun jika kepencet, dalam artian tidak ada niat untuk membuka atau tidak sengaja kelihatan (Al Quran) tidak apa-apa asal langsung segera ditutup.

"Tapi kalau (sengaja) dia mencari, membuka sama seperti membuka mushaf. Maka dia memegangnya, menyentuhnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid,” tegas Buya Yahya,

Bahwa menyentuh Al Quran adalah haram bagi seorang wanita yang dalam keadaan haid, jelas Buya Yahya, dinyatakan oleh imam empat mazhab yakni Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Malik, kecuali Imam Dawud azh-Zhahiri

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Membaca Al Quran Bisa Menjadi Maksiat: Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Kata Buya Yahya, jumhur ulama mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi juga mengatakan, seorang wanita haid tidak diperkenankan membaca Al Quran.

"Kecuali Al Quran yang sifatnya untuk dzikir atau tahasun untuk menjaga diri seperti yang diajarkan nabi", jelas Buya Yahya.

Dicontohkan, misalnya seorang wanita haid ingin membaca surat Al Falaq dan An-Nas. Seperti yang diajarkan nabi sebelum tidur membaca Al Falaq, An Nas, ayat Kursi, kemudian ditiupkan ke tangannya diusap ke wajahnya sampai sekujur tubuhnya.

"Biar pun itu Al Quran yang dibaca, tapi ada pendidikan dari nabi dan itu untuk tahasun, untuk menjaga diri. atau untuk dzikir, Di dalam Al Quran ada lafadz lailahaillallah kita baca lailahaillallah, subhanallah baca subhanallah, lahaula wala quwwata, itu dari Al Quran semuanya, boleh bagi wanita haid. Itu menurut jumhur ulama,” jelas Buya Yahya.

Berbeda dengan mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi, kata Buya Yahya, Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Al Quran.

Baca Juga: Kata Gus Baha, Pezina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Kalimat Pendek Ini

"Namun jangan salah, bukan menyentuh. Membaca Al Quran bukan memegang mushaf. Membaca Al Quran untuk belajar dan mengajar", jelasnya.

Dengan kata lain menurut Buya Yahya, Imam Malik membolehkan membaca Al Quran (bukan menyentuh) untuk belajar dan mengajar, termasuk di dalamnya adalah bagi penghafal Al Quran yang takut hilang hafalannya.

Namun bagi orang junub adalah harga mati tidak bisa ditawar sama sekali tidak boleh membaca Al Quran sebelum bersih-bersih mandi.

“Beda orang junub dengan wanita haid", kata Buya Yahya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler