DESKJABAR – Pada sejumlah kondisi tertentu, terjadi kuburan kembali dibongkar. Dalam agama Islam, ada 4 (empat) syarat kuburan boleh dibongkar lagi, dimana Buya Yahya memberitahu.
Pembongkaran kembali kuburan untuk bukan pemindahan, dilakukan untuk kondisi tertentu. Tetapi dalam agama Islam, ada empat syarat diperbolehkan kuburan kembali dibongkar, hanya untuk ketentuan tertentu.
Hanya saja, pembongkaran kembali kuburan tidak mesti selalu dilakukan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan. Namun jika kondisinya masih memungkinkan, maka pembongkaran kuburan boleh dilakukan dengan kewajiban bagi yang masih hidup.
Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?
Boleh dibongkar jika jenazah mengalami seperti ini
Buya Yahya menyebut hukum membongkar kuburan, jika memenuhi salah satu dari empat hal berikut ini :
Pertama, jika jenazah ternyata belum dimandikan, atau jenazah ternyata tidak menghadap ke kiblat. Tetapi ada catatan, jika kondisi jenazah belum berubah. Jika sudah membusuk, maka tidak perlu.
Buya Yahya mencontohkan, misalnya ketika hari kesepuluh, keluarga atau yang menguburkan, baru ingat ternyata kondisinya salah, misalnya jenazah belum dimandikan atau jenazah salah menghadap kiblat.
“Biasanya, pada hari kesepuluh, kondisi jenazah sudah membusuk atau rusak. Yang menguburkan tinggal istighfar saja, sedangkan yang meninggal dunia, tidak ada hubungannya. Karena itu hanya kewajiban bagi yang masih hidup,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Benarkah Hantu itu Ada ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan