4 Syarat Kuburan Boleh Dibongkar, Buya Yahya Memberitahu

- 3 Januari 2024, 11:37 WIB
Ahli forensik dokter Sumy Hastry melihat kuburan dibingkar untuk otopsi, dan Buya Yahya menjelaskan syarat kuburan boleh dibongkar.
Ahli forensik dokter Sumy Hastry melihat kuburan dibingkar untuk otopsi, dan Buya Yahya menjelaskan syarat kuburan boleh dibongkar. /kolase Instagram @hastry_forensik dan YouTube Al-Bahjah TV

Buya Yahya menyebutkan, jika kondisi sudah membusuk dan beresiko membawa penyakit, maka tidak dianjurkan bahkan haram untuk dibongkar. “Sebab, bisa mengganggu orang di sekitarnya, yang dimaksud adalah bisa menjadi bahan gunjingan, yaitu bau busuk,” terang Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya juga mengingatkan, jika seseorang merasa terlalu pede karena cantik dan ganteng semasa hidup, jika sudah meninggal, hanya dalam hari sudah membusuk.

Kedua, jika jenazah ternyata membawa harta ke liang kubur, seperti cincin emas, anting, gigi emas, dsb. Ini terutama jika ahli waris tidak rela, maka boleh dibongkar untuk diambil. Tetapi ini biasanya keterlaluan. Tetapi jika ahli warisnya rela, maka tidak usah dibongkar atau diambil lagi.

“Makanya, jika punya harta, kita pikirkan kehidupan kita setelah mati nanti,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Misteri Kuburan Cina di Sumedang, Ada Emas Senilai Rp 1,5 Miliar Ikut Dikubur

 

Ketiga, jika wanita hamil meninggal tetapi anaknya dalam kandungan masih hidup. Ini sering terjadi karena pihak keluarga panik. Sebenarnya, dapat dicek dahulu kepada pihak dokter, untuk mengetahui apakah sang bayi dalam kandungan apakah masih hidup ataukan ikut meninggal.

“Nah, yang begini tujuannya untuk menyelamatkan nyawa sang bayi,” terang Buya Yahya.

Keempat, jika diperlukan untuk kepentingan medis, misalnya otopsi, tetapi polisi harus minta izin kepada keluarganya. Tujuannya, untuk mengungkap kebenaran, misalnya pada kasus kejahatan. Diharapkan terjadi pada sebuah negara yang menegakkan keadilan, agar tidak terjadi “otopsi-otopsian”.

Tetapi jika keluarganya tidak mengizinkan untuk otopsi karena sudah ikhlas dan menjaga kehormatan jenazah, maka tidak perlu dilakukan.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x