Cara Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah, Qadha, atau Kedua-duanya?

8 Mei 2022, 10:29 WIB
Ibu hamil dan menyusui membayar puasa dengan cara yang disesuaikan dengan kondisinya /dok. Antara/

DESKJABAR - Ibu hamil dan menyusui masuk pada golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa di bulan ramadhan.

Cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui, ada yang mengatakan cukup fidyah saja.

Ada juga yang berpendapat cara bayar puasa dengan fidyah dan mengganti puasa juga.

Menurut ustadz Adi Hidayat, cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui, dengan cara qadha atau fidyah, berkaitan dengan beberapa mazhab.

Baca Juga: TERSERET ARUS di Sungai Cihonje Sumedang, Aira ‘Pulang’ Sendiri, Jenazahnya Ditemukan di Cimanuk Indramayu!

Para ulama membagi dua bagian untuk masalah cara bayar puasa ibu hamil dan menyusui. Bila kekhawatiran pada fisik si ibu, ulama sepakat dibayar dengan qadha.

Namun, bila kekhawatirannya, hanya pada kondisi bayi saja, ada 3 bagian perbedaan pendapat, dikalangan ulama.

Pendapat pertama cara bayarnya hanya mengganti puasanya atau qadha saja.

Pendapat kedua, cara bayar puasa, wajib mengqadha dan juga fidyah. Madzhab Syafi'i membedakan hukumnya tergantung dari alasan ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Kebal SANTET dan SIHIR, 7 Weton Ini Dianggap Sakral, Memiliki Penjaga Ghaib yang Kuat

Ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap dirinya, maka wajib bayar qadha puasa tanpa fidyah. Namun, jika khawatir terhadap bayinya saja, maka wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu 1 mud setiap harinya.

Pendapat yang ketiga, cukup memilih salah satu saja. Menurut Abu Hanifah, qadha dan fidyah itu merupakan pilihan.

Abu Hanifah berpendapat, qadha dan fidyah merupakan kifarat, dan tidak mungkin dua kifarat disatukan.

"Jadi, menurut Abu Hanifah, kalau anda qadha, tidak perlu fidyah", ujar ustadz Adi, seperti dikutip DeskJabar dari kanal Audio Dakwah dengan judul Kupas Tuntas Hukum Puasa bagi Ibu Hamil, yang diunggah 2 tahun lalu.

Baca Juga: GEMPA TERKINI HARI INI di Melonguane Talaud Kekuatan 5,2 M, BMKG Minta Warga Waspada

Ustadz Adi, menyarankan, apabila mau memilih qadha atau fidyah, maka sebaiknya diutamakan qadha.

"Jika antum mau memilih dari keduanya, dahulukan qadha", ujar ustadz Adi.

Tetapi bila mampu melaksanakan keduanya, itu pun diperbolehkan karena ada dasar hukumnya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a'lam bishawab***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Terkini

Terpopuler